BONTANG. Sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat serta menyelesaikan konflik secara efektif di tingkat akar rumput, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hal ini disampaikan langsung oleh Lurah Belimbing, Dwi Andriyani.
Menurut Dwi Andriyani, pendirian Posbankum dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah konflik di tengah masyarakat yang membutuhkan penyelesaian cepat, efektif, dan tidak selalu harus melalui jalur litigasi di pengadilan.
“Kami ingin memberikan keadilan yang merata untuk seluruh warga. Melalui Posbankum, konflik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di tingkat RT hingga Kelurahan,” ujarnya.
Proses pembentukan Posbankum ini dimulai setelah Kelurahan Belimbing ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2024. Pada tahun berikutnya, dibentuklah Posbankum sebagai langkah lanjutan dari aktualisasi program Non-Litigation Peacemaker yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Lurah Belimbing sendiri terpilih mewakili Kota Bontang dalam seleksi Peacemaker Justice Award (PJA), yang menjadi momentum penting penguatan peran Posbankum di wilayah tersebut.
“Dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya BPHN, sangat terasa. Mulai dari pembinaan, pelatihan paralegal, hingga seminar peningkatan kapasitas terus kami ikuti untuk memperkuat kelembagaan Posbankum di sini,” jelasnya.

Posbankum Kelurahan Belimbing kini telah menyediakan berbagai layanan penting, seperti informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, hingga rujukan ke advokat profesional. Sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi Posbankum juga telah dilakukan secara masif melalui pertemuan RT, kegiatan PKK, serta media sosial dan media massa lokal.
Meski demikian, Dwi tidak menampik bahwa tantangan tetap ada. Dimana masih banyak warga yang takut atau enggan berurusan dengan masalah hukum karena dianggap rumit. Oleh karena itu, pihaknya perlu terus melakukan edukasi dan memperkuat kapasitas kader paralegal.
“Dalam praktiknya, Posbankum tidak berjalan sendiri. Kolaborasi erat dijalin bersama RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Setiap laporan atau aduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan, kemudian jika perlu dilakukan mediasi, maka akan difasilitasi oleh Posbankum dengan pendampingan dari para pihak terkait,” terangnya.
Dengan semangat gotong royong dan pendekatan kekeluargaan, Kelurahan Belimbing terus membuktikan bahwa akses terhadap keadilan bukanlah hak istimewa, melainkan hak dasar yang bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembentukan Posbankum menjadi bukti nyata komitmen tersebut.