BONTANG. Komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/8/2025), di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lantai 2 Polres Bontang, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama operasi tersebut berlangsung.
Selama pelaksanaan operasi yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, Polres Bontang berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan sepuluh orang tersangka. Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa sabu-sabu seberat total 96,97 gram.
“Operasi ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Dari sepuluh tersangka yang kami amankan, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sementara enam lainnya adalah non-TO. Mereka rata-rata berusia produktif antara 23 hingga 45 tahun dan sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
Terkait domisili para pelaku, tujuh orang berasal dari wilayah Kota Bontang, satu orang dari Kecamatan Muara Badak, dan dua orang lainnya adalah warga Kutai Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar tersangka diketahui sebelumnya adalah pengguna narkoba yang kemudian berubah menjadi pengedar.
“Hal ini kami simpulkan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami amankan,” tambahnya.
Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Messenger sebagai sarana komunikasi. Transaksi dilakukan menggunakan sistem “jejak”, di mana antara pengedar dan bandar tidak pernah saling bertemu secara langsung, guna menghindari pantauan aparat.
Dari sisi wilayah pengungkapan, sebanyak lima kasus terjadi di Bontang Selatan dengan barang bukti sabu seberat 80,46 gram, dua kasus di Bontang Utara dengan sabu 8,53 gram, dan satu kasus di Muara Badak dengan sabu seberat 7,98 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari delapan kasus tersebut mencapai 96,97 gram sabu.
Para tersangka saat ini diproses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
AKBP Widho Anriano mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, dan anak-anak dari ancaman narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Jangan takut memberikan informasi kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga sepenuhnya,” tegasnya.
Informasi terkait narkotika atau gangguan kamtibmas dapat langsung dilaporkan ke Hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823. Dengan kerja sama dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, Polres Bontang optimis dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan lebih aman untuk semua.