Home ADVETORIAL OPD Teknis Jadi Penentu Utama Verifikasi Izin Usaha dalam OSS Berbasis Risiko di Kutim
ADVETORIALKUTIM

OPD Teknis Jadi Penentu Utama Verifikasi Izin Usaha dalam OSS Berbasis Risiko di Kutim

364

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)

SANGATTA . Dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bukan lagi satu-satunya lembaga yang menentukan diterbitkannya izin usaha. Ada “meja” lain yang bekerja di belakang sistem: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Di Kutai Timur (Kutim), mekanisme verifikasi ini kini berjalan lebih terstruktur, di mana data pelaku usaha diuji melalui sistem, sementara OPD teknis memastikan standar teknis benar-benar terpenuhi.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menegaskan bahwa dalam skema perizinan baru, peran OPD teknis sangat dominan, terutama pada sektor usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi. OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjadi lembaga yang memeriksa kelayakan dokumen hingga kondisi lapangan.

“PTSP hanya administrator sistem. Yang menentukan apakah dokumen sesuai atau tidak itu OPD teknis,” jelas Hariyanto, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan pelaku usaha melalui OSS akan dipilah secara otomatis oleh sistem. OSS kemudian mengarahkan permohonan tersebut kepada OPD yang memiliki kewenangan sesuai klasifikasi bidang usaha.

“Misalnya rumah sakit swasta. Sistem OSS akan mendeteksi bahwa ini kewenangan Dinas Kesehatan. Mereka yang memverifikasi dokumen satu per satu,” kata Hariyanto.

Setelah dokumen administratif dinyatakan lengkap dan memenuhi standar, proses tidak langsung berhenti. OPD teknis selanjutnya wajib melakukan visitasi lapangan. Visitasi ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa data yang diunggah pelaku usaha sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Visitasi itu penting untuk memastikan data yang di-upload sesuai kenyataan. Kalau sudah sesuai, barulah izin bisa disetujui,” ujarnya.

Penerapan sistem ini diharapkan memperkuat kepastian teknis dan legalitas usaha, sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi standar sesuai regulasi. Melalui mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan transparan, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas lingkungan usaha dan pengawasan yang lebih efektif.

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

KUTIM

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan penjelasan rinci mengenai anggaran...

KUTIM

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Kabag Umum Setkab Kutim, Uud Sudiharjo, saat menyampaikan klarifikasi terkait simpang siur...

ADVETORIALBONTANGCORPORATENASIONAL

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

BONTANG. PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Pupuk Kalimantan Timur...

KUTIM

Apel Ops Keselamatan Mahakam 2026, Fokuskan Kedisiplinan Berlalu Lintas

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2026 Digelar di Mako Polres Kutim....

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net