SANGATTA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) menyebutkan pengawasan ketat dinilai menjadi kunci utama meminimalisasi potensi malagministrasi hingga penyelewengan anggaran.
Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni menjelaskan, secara regulasi melalui Permendagri, mekanisme kontrol keuangan desa melibatkan empat pilar utama, yakni Inspektorat, Pemerintah Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.
Namun, ia mengakui implementasi di lapangan kerap menemui kendala teknis. Sorotan utama tertuju pada peran kecamatan yang sering kali tidak optimal akibat keterbatasan biaya operasional untuk turun ke lapangan.
“Tiidak adanya dana untuk pengawasan langsung ke desa. Ini tentu memengaruhi efektivitas kontrol,” ungkapnya, belum lama ini.
Dalam hal ini, pihaknya memfokuskan peran pada ranah regulasi, evaluasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Secara teknis administratif, mayoritas aparat desa sebenarnya telah menguasai tata kelola keuangan,” tutupnya.