BONTANG. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) (Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bontang mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini merupakan bagian dari Gratispol (Gerakan Tiga Belas Program Prioritas Gubernur Kalimantan Timur), sebuah inisiatif dari Gubernur Kalimantan Timur untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pajak tahunan berjalan saja tanpa harus melunasi denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Manfaat utama yang bisa diperoleh antara lain: bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan; bebas denda keterlambatan PKB (tidak termasuk untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, kendaraan ex-dump atau hasil lelang yang belum terdaftar); bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II; serta bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa program ini tidak mencakup PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti biaya pelat nomor, TNKB, dan STNK. Maka dari itu, masyarakat tetap harus membayar biaya tersebut apabila melakukan perubahan atau pengurusan dokumen kendaraan.
Karena program ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Juni 2025, BAPENDA Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak menunda lagi dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Ini adalah momen terbaik untuk mengurus pajak kendaraan tanpa beban tambahan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meringankan kewajiban pajak Anda dan berkontribusi pada pembangunan Kota Bontang dan Kalimantan Timur.