Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedida.net)
SANGATTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) resmi mengimplementasikan sistem layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) versi terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Penerapan regulasi baru ini efektif berlaku sejak 1 Oktober 2025 dan membawa perubahan signifikan pada mekanisme pelayanan perizinan di daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, mengatakan bahwa seluruh proses perizinan kini terintegrasi penuh secara digital. Hal ini membuat setiap permohonan perizinan harus mengikuti alur OSS terbaru yang dinilai lebih ketat, khususnya terkait aspek keruangan dan lingkungan.
“Sistem perizinan sekarang itu sudah berbasis online. Semuanya melalui OSS, dan sejak 1 Oktober 2025 kami sudah mengikuti PP 28/2025,” jelas Hariyanto, Senin (01/12/2025).
Menurutnya, ketentuan baru ini mengubah pola lama yang memungkinkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit lebih awal sebelum memenuhi persyaratan teknis. Dengan regulasi sekarang, pelaku usaha tidak bisa langsung mendapatkan NIB tanpa melalui dua tahapan utama: klarifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan penapisan izin lingkungan.
“Sebelum terbit NIB, pelaku usaha wajib lolos klarifikasi keruangan dan penapisan izin lingkungan. Setelah itu barulah sistem mengeluarkan NIB,” terangnya.
Hariyanto menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan nasional. Melalui digitalisasi OSS, tahapan perizinan menjadi lebih mudah dilacak, terverifikasi, dan transparan.
“Kami bukan hanya tujuan administrasi, tapi memastikan perizinan benar-benar sesuai regulasi pusat. Digitalisasi ini memberi kepastian dan kecepatan,” tambahnya.