SANGATTA . Masih banyak masyarakat di Kutai Timur (Kutim) yang salah memahami istilah penanaman modal. Tidak sedikit yang mengira bahwa penanaman modal berarti bantuan dana atau pemberian modal usaha dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Plt Sekretaris DPMPTSP Kutim, Siti Sulhan Azikin, menegaskan bahwa penanaman modal bukanlah bantuan uang. Ia menyebut bahwa istilah tersebut kerap ditafsirkan keliru oleh sebagian masyarakat sehingga perlu diluruskan.
“Penanaman modal itu bukan dikasih modal. Judulnya penanaman modal maksudnya investasi,” jelasnya, Senin (1/12/2025).
Siti menerangkan bahwa tugas utama DPMPTSP dalam konteks penanaman modal adalah mendorong masuknya investasi dari berbagai sektor ekonomi ke daerah. Investasi tersebut dapat berasal dari perusahaan swasta, badan usaha, maupun penanam modal asing maupun dalam negeri.
“Kita menarik investasi dari segala bidang,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa penanaman modal juga memiliki keterkaitan erat dengan proses perizinan. Ketika investor tertarik menanamkan modal pada sektor tertentu, proses pengurusan izinnya akan difasilitasi melalui bagian perizinan di DPMPTSP.
“Investor mau investasi di ini, nguruslah izinnya di bagian perizinan,” ujarnya.
Melalui edukasi ini, DPMPTSP Kutim berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara bantuan modal dan investasi. Pemerintah daerah, lanjut Siti, berperan sebagai fasilitator yang membuka akses investasi dan memberikan kemudahan perizinan, bukan sebagai lembaga penyedia dana usaha.