Home ADVETORIAL DPMPTSP Kutim Jelaskan Masa Berlaku Izin Usaha: Tidak Semua Izin Harus Diperpanjang
ADVETORIALKUTIM

DPMPTSP Kutim Jelaskan Masa Berlaku Izin Usaha: Tidak Semua Izin Harus Diperpanjang

304

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)

SANGATTA.  Pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha ketika mengurus perizinan hampir selalu sama: “Apakah izin ini perlu diperpanjang?” Ternyata, jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Setiap izin usaha memiliki ketentuan yang berbeda—ada yang berlaku seumur usaha, ada yang mengikuti regulasi teknis, dan ada pula yang otomatis gugur hanya karena terjadi perubahan kecil dalam usaha. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan menyeluruh terkait masa berlaku perizinan dalam skema OSS berbasis risiko.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menerangkan bahwa masa berlaku perizinan tidak bisa disamaratakan. Penentu utamanya adalah kategori risiko usaha serta aturan sektoral dari kementerian teknis. Untuk usaha berisiko rendah, terutama di sektor perdagangan, pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang masa berlakunya tidak dibatasi oleh waktu.

“Untuk KBLI risiko rendah, khususnya perdagangan, NIB berlaku selama usaha berjalan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Namun ketentuan berbeda berlaku bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maupun tinggi. Jenis usaha ini memiliki masa berlaku izin yang ditentukan oleh masing-masing kementerian atau instansi teknis. Contohnya, fasilitas pelayanan kesehatan atau usaha konstruksi memiliki batas waktu izin yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Klinik itu ada masa berlakunya lima tahun. Apotek juga begitu. Izin usaha konstruksi mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU),” jelas Hariyanto.

Ia juga menekankan bahwa ada kondisi tertentu yang dapat menyebabkan izin usaha gugur atau tidak berlaku lagi meskipun masa berlakunya belum berakhir. Gugurnya izin biasanya disebabkan oleh perubahan data usaha yang dianggap substantif oleh sistem OSS maupun oleh instansi teknis.

“Kalau ada perubahan alamat atau perubahan pengurus, izinnya otomatis gugur dan wajib diperbarui,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, DPMPTSP Kutim berharap pelaku usaha dapat memahami perbedaan jenis izin sehingga tidak salah langkah dalam mengurus perpanjangan atau pembaruan. Pemahaman yang tepat terhadap regulasi sektor usaha juga membantu memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Articles

KUTIM

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan penjelasan rinci mengenai anggaran...

KUTIM

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Kabag Umum Setkab Kutim, Uud Sudiharjo, saat menyampaikan klarifikasi terkait simpang siur...

ADVETORIALBONTANGCORPORATENASIONAL

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

BONTANG. PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Pupuk Kalimantan Timur...

KUTIM

Apel Ops Keselamatan Mahakam 2026, Fokuskan Kedisiplinan Berlalu Lintas

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2026 Digelar di Mako Polres Kutim....

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net