Salah satu layanan pengaduan berupa kotak saran di DPMPTSP Jalan Awang Long, bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan secara tertulis. (FOTO: Wi/narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memperluas akses pengawasan pelayanan dengan menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat.
Fasilitas ini tersedia di dua titik layanan, yaitu kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah.
Selain kotak pengaduan fisik, DPMPTSP juga membuka layanan tatap muka dan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-5859-300. Kanal ini dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, pungutan liar atau percaloan, maladministrasi, hingga penyalahgunaan wewenang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa berbagai kanal tersebut disiapkan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dengan lebih mudah dan variatif.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki ruang yang aman dan cepat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain kanal digital dan kotak pengaduan, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan secara langsung melalui layanan tatap muka dengan mendatangi kantor DPMPTSP atau dengan menyampaikan kepada petugas pelayanan di lokasi.
Seluruh laporan yang masuk akan dicatat dan dievaluasi oleh tim pengelola untuk memastikan adanya tindak lanjut yang transparan dan tepat sasaran.
Aspiannur menegaskan komitmen DPMPTSP dalam menciptakan pelayanan yang bersih, akuntabel, dan responsif.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Ini adalah bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
PENULIS: Wi