Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB untuk Cegah Usaha Fiktif
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB untuk Cegah Usaha Fiktif

77

Pelayanan di Kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Utara (FOTO: narasipedia.net)


BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperketat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mencegah praktik usaha fiktif yang hanya memanfaatkan dokumen tersebut untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat mengurus NIB bukan untuk menjalankan usaha secara legal, melainkan hanya sebagai syarat administratif mengikuti bimbingan teknis atau mengakses program bantuan.

“Tahun sebelumnya banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Sekarang kami batasi, karena sudah ada rapat koordinasi dengan DKUMPP,” ujarnya saat ditemui, Kamis (6/11/2025).

Menurut Idrus, praktik tersebut menimbulkan persoalan karena banyak usaha terdaftar secara administratif, namun tidak beroperasi sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas yang memuat informasi jenis kegiatan usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan salah, NIB bukan izin usaha, tapi identitas usaha,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa satu NIB dapat memuat beberapa kegiatan usaha sekaligus. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu membuat NIB baru setiap kali membuka jenis usaha lain. Cukup dengan menambahkan KBLI yang sesuai melalui proses pembaruan.

Idrus mencontohkan sebuah kasus di Jalan Parikesit, di mana pemilik gudang mengaku memiliki izin usaha. Namun setelah diperiksa, kegiatan “gudang” tidak tercantum dalam KBLI pada NIB yang terdaftar, sehingga usaha tersebut dinyatakan ilegal.

DPMPTSP mengimbau masyarakat untuk memahami fungsi dan mekanisme NIB secara benar. Jika ingin menambah jenis usaha, cukup melakukan pembaruan KBLI di kantor DPMPTSP.

Pengetatan ini juga sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Selain itu, BKPM tengah memperbarui sistem perizinan dengan fitur yang lebih rinci serta melakukan sosialisasi ke daerah.

“Melalui pengetatan ini, harapannya pelaku usaha lebih tertib menjalankan kegiatan sesuai identitas yang terdaftar,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

BONTANGNASIONALSPORT

MBPKT Wakili Indonesia di Thailand World Marching Band Championship, Ayo Berikan Dukunganmu

BONTANG. Marching Band Pupuk Kaltim (MBPKT) kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah...

ADVETORIALKUTIM

Dispora Kutim Gandeng Organisasi Kembangkan Olahraga dan Pemuda

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) sangat serius dalam membina atlet dan pemuda....

BONTANGSOCIAL

LPK Madinah Smart Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis, 28 Peserta Lulus Uji Kompetensi BNSP

BONTANG. LPK Madinah Smart bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menyelesaikan pelatihan...

ADVETORIALKUTIM

Bupati Kutim Buka Rapat Forkopimcam 2025

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) membuka Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net