SANGATTA. Gelombang digitalisasi yang melanda sektor pemerintahan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola layanan publik, termasuk perizinan usaha. Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong transformasi tersebut melalui penerapan Online Single Submission (OSS) sebagai pintu utama pengurusan legalitas usaha.
Namun, modernisasi ini belum sepenuhnya diikuti oleh seluruh pelaku usaha, terutama usaha kecil dan mikro, mulai dari pedagang rumahan hingga industri skala kecil yang masih minim pengetahuan soal kewajiban perizinan.
Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Siti Sulhan Azikin, menegaskan bahwa urusan perizinan merupakan ranah teknis yang ditangani secara khusus oleh bidang terkait.
“Itu teknis itu. Teknis bagian perizinan yang tadi,” katanya, Senin (1/12/2025).
Meski tidak menangani langsung persoalan teknis perizinan, Siti tetap berupaya memberikan pemahaman umum kepada masyarakat. Namun ia mengaku harus berhati-hati agar penjelasannya tidak menyalahi kewenangan bidang teknis.
“Bisa saja saya jelaskan, cuma takutnya saya salah ini. Kan ada teknisnya,” ujarnya.
Siti menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan kini terpusat melalui OSS, baik untuk usaha mikro kecil maupun skala menengah. Sistem ini menjadi instrumen utama yang menentukan kelengkapan administrasi dan kelayakan usaha.
“Sekarang kan ada OSS sekarang,” tegasnya.