Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bonnie Sukardi
Narasipedia,Bontang – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bonnie Sukardi, menyampaikan pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal ini disampaikannya menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana hak pekerja harus dipenuhi oleh perusahaan.
Bonnie menegaskan bahwa THR merupakan hak wajib bagi pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan hak pekerja, termasuk mereka yang berstatus kontrak atau paruh waktu. Dengan demikian, seluruh pekerja, tanpa terkecuali, dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Bontang untuk memenuhi kewajiban memberikan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ini bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi kemajuan perusahaan,” ujarnya.
Diharapkan imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis di Kota Bontang. Di akhir pernyataannya, Bonnie Sukardi mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh masyarakat Bontang.
“Mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua bisa merayakan kebahagiaan Idul Fitri dengan penuh keberkahan dan kebersamaan,” pungkasnya.