SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) akan mengirim surat resmi kepada Pemkot Bontang agar menghentikan seluruh layanan administrasi kependudukan di wilayah yang secara faktual berada dalam kewenangan Kutim. Ini ditegaskan, Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, belum lama ini.
Rancangan surat sudah disusun. Diakui Trisno, inti dalam surat tersebut adalah meminta Pemkot Bontang berhenti menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayah mereka.
“Kalau draf surat sudah rampung akan segera dilayangkan ke Pemkot Bontang,” ungkapnya.
Tujuannya adalah batas administrasi antara Kutim dan Bontang tidak ada lagi bingung mengenai kewenangan pelayanan publik. Dia memastikan, penegasan ini hanya menyangkut layanan administrasi kependudukan, bukan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Penertiban ini menjadi langkah penting dalam percepatan pembentukan Desa Persiapan Kampung Sidrap,” jelasnya.
Selain menghentikan layanan administrasi, Pemkab Kutim meminta Pemkot Bontang untuk menghentikan pengakuan struktur RT di wilayah Sidrap yang berada dalam yurisdiksi Kutim.
“Bontang masih mengakui bahwa mereka punya RT di Sidrap. Itu yang harus dicabut,” tegas Trisno.