Home ADVETORIAL DPMPTSP Kutim Jelaskan Masa Berlaku Izin Usaha: Tidak Semua Izin Harus Diperpanjang
ADVETORIALKUTIM

DPMPTSP Kutim Jelaskan Masa Berlaku Izin Usaha: Tidak Semua Izin Harus Diperpanjang

23

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)

SANGATTA.  Pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha ketika mengurus perizinan hampir selalu sama: “Apakah izin ini perlu diperpanjang?” Ternyata, jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Setiap izin usaha memiliki ketentuan yang berbeda—ada yang berlaku seumur usaha, ada yang mengikuti regulasi teknis, dan ada pula yang otomatis gugur hanya karena terjadi perubahan kecil dalam usaha. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan menyeluruh terkait masa berlaku perizinan dalam skema OSS berbasis risiko.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menerangkan bahwa masa berlaku perizinan tidak bisa disamaratakan. Penentu utamanya adalah kategori risiko usaha serta aturan sektoral dari kementerian teknis. Untuk usaha berisiko rendah, terutama di sektor perdagangan, pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang masa berlakunya tidak dibatasi oleh waktu.

“Untuk KBLI risiko rendah, khususnya perdagangan, NIB berlaku selama usaha berjalan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Namun ketentuan berbeda berlaku bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maupun tinggi. Jenis usaha ini memiliki masa berlaku izin yang ditentukan oleh masing-masing kementerian atau instansi teknis. Contohnya, fasilitas pelayanan kesehatan atau usaha konstruksi memiliki batas waktu izin yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Klinik itu ada masa berlakunya lima tahun. Apotek juga begitu. Izin usaha konstruksi mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU),” jelas Hariyanto.

Ia juga menekankan bahwa ada kondisi tertentu yang dapat menyebabkan izin usaha gugur atau tidak berlaku lagi meskipun masa berlakunya belum berakhir. Gugurnya izin biasanya disebabkan oleh perubahan data usaha yang dianggap substantif oleh sistem OSS maupun oleh instansi teknis.

“Kalau ada perubahan alamat atau perubahan pengurus, izinnya otomatis gugur dan wajib diperbarui,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, DPMPTSP Kutim berharap pelaku usaha dapat memahami perbedaan jenis izin sehingga tidak salah langkah dalam mengurus perpanjangan atau pembaruan. Pemahaman yang tepat terhadap regulasi sektor usaha juga membantu memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

ADVETORIALKUTIM

Dispora Kutim Gandeng Organisasi Kembangkan Olahraga dan Pemuda

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) sangat serius dalam membina atlet dan pemuda....

ADVETORIALKUTIM

Bupati Kutim Buka Rapat Forkopimcam 2025

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) membuka Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)...

ADVETORIALKUTIM

Buka Pekan Olahraga Desa 2025 Batu Timbau, Wabup Mahyunadi Bangga Lihat Perkembangan Olahraga di Kutim

SANGATTA. Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) Mahyunadi, membuka secara resmi Pekan...

ADVETORIALKUTIM

Kepala DPMD Kutim Sebut Wajar Program Rp 250 Juta per RT Belum Terserap Maksimal

Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni (FOTO: VS/narasipedia.net) SANGATTA. Program bantuan Rp 250...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net