Home ADVETORIAL DPMPTSP Kutim Dorong UMKM Urus NIB, Permudah Legalitas Usaha Berisiko Rendah
ADVETORIALKUTIM

DPMPTSP Kutim Dorong UMKM Urus NIB, Permudah Legalitas Usaha Berisiko Rendah

256

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)

SANGATTA. Denyut ekonomi dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Dari penjual kue tradisional, pedagang ikan di pasar-pasar lokal, hingga penjaja makanan rumahan, seluruhnya menjadi kekuatan penting dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Namun di balik geliat tersebut, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha tanpa legalitas yang memadai.

Melihat kondisi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim mengambil langkah proaktif membuka akses pendampingan bagi seluruh pelaku UMKM. Pendampingan ini bertujuan memastikan para pelaku usaha kecil dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan birokrasi yang berat.

Menurut Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, sebagian besar UMKM di sektor perdagangan kecil termasuk dalam kategori usaha berisiko rendah. Artinya, mereka tidak memerlukan izin lanjutan yang kompleks, sehingga kepemilikan NIB saja sudah cukup sebagai legalitas untuk memulai maupun menjalankan operasional.

“Usaha kecil seperti penjual kue atau pedagang ikan itu termasuk risiko rendah. Jadi, cukup dengan NIB saja, mereka sudah boleh beroperasi,” ujar Hariyanto, Senin (1/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan NIB sangat sederhana dan dapat dilakukan secara cepat melalui sistem pusat. DPMPTSP Kutim bahkan menyediakan pendampingan langsung bagi pelaku UMKM yang belum familiar dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

“Kami akan dampingi langsung prosesnya. Penerbitan NIB itu cepat dan tidak memerlukan tanda tangan basah karena sistem dari pusat yang menerbitkan secara otomatis,” jelasnya.

Tak hanya kepada pelaku usaha, DPMPTSP Kutim juga mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar ikut berperan aktif dalam mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas untuk segera mengurus NIB. Dengan kolaborasi yang baik, jumlah UMKM berlegalitas di Kutim dapat terus meningkat.

“Jika ada pedagang yang belum memiliki NIB, kami meminta OPD teknis untuk membantu sosialisasi dan mengarahkan mereka ke PTSP. Kami siap membantu sepenuhnya,” pungkas Hariyanto.

Melalui inisiatif ini, pemerintah daerah berharap semakin banyak UMKM yang memperoleh kepastian legalitas sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan lebih nyaman, terlindungi, dan berpeluang berkembang lebih besar di kemudian hari.

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

KUTIM

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan penjelasan rinci mengenai anggaran...

KUTIM

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Kabag Umum Setkab Kutim, Uud Sudiharjo, saat menyampaikan klarifikasi terkait simpang siur...

ADVETORIALBONTANGCORPORATENASIONAL

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

BONTANG. PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Pupuk Kalimantan Timur...

KUTIM

Apel Ops Keselamatan Mahakam 2026, Fokuskan Kedisiplinan Berlalu Lintas

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam 2026 Digelar di Mako Polres Kutim....

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net