Home ADVETORIAL Begini Alur Perizinan Mendirikan Sekolah di Kota Bontang
ADVETORIALBONTANG

Begini Alur Perizinan Mendirikan Sekolah di Kota Bontang

50

Ilustrasi pembanguna sekolah (FOTO: Ai)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa pendirian sekolah, mulai jenjang PAUD hingga menengah, wajib mengikuti prosedur perizinan yang telah distandarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara pendidikan, terutama lembaga swasta yang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum mulai beroperasi.

Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pengurusan izin sekolah kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan terintegrasi penuh melalui OSS. Seluruh dokumen dasar wajib disiapkan terlebih dahulu sebelum pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem.

“Prinsipnya, sebelum sekolah itu beroperasi, semua persyaratan dasarnya harus lengkap. Kami hanya dapat memproses jika dokumennya sudah sesuai,” terangnya.

Beberapa dokumen pokok yang harus dipenuhi meliputi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kurikulum sekolah, serta kualifikasi tenaga pendidik—minimal satu guru berkualifikasi S1 atau linear dengan bidang ajar. Selain itu, sarana dan prasarana sekolah juga menjadi komponen yang ditinjau, termasuk luas lahan, ruang kelas, hingga fasilitas pendukung.

Menurutnya, verifikasi lapangan akan dilakukan setelah seluruh dokumen masuk ke sistem. Tim teknis dari Dinas Pendidikan dan perangkat daerah terkait akan turun ke lokasi untuk memastikan seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi.

“Biasanya kami cek langsung sarprasnya, perizinan bangunan, hingga kurikulumnya. Jika ada temuan, pemohon wajib melakukan perbaikan,” ujarnya.

Pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah baru, tetapi juga bagi lembaga pendidikan yang telah beroperasi. Pemerintah memastikan setiap satuan pendidikan tetap memenuhi standar minimal layanan pendidikan.

Jika seluruh tahapan rampung dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai, DPMPTSP kemudian meneruskan proses ke OSS untuk penerbitan izin operasional.

“Setelah diverifikasi, dinas teknis akan memberikan rekomendasi. Dari situlah izin diterbitkan melalui OSS,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

BONTANGGAYA HIDUP

Satgas Pemkot Bontang Temukan Rokok Ilegal, DKUMPP Tegaskan Bahaya Rokok Tak Bercukai

BONTANG. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan...

BONTANGNASIONALSPORT

MBPKT Wakili Indonesia di Thailand World Marching Band Championship, Ayo Berikan Dukunganmu

BONTANG. Marching Band Pupuk Kaltim (MBPKT) kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah...

ADVETORIALKUTIM

Dispora Kutim Gandeng Organisasi Kembangkan Olahraga dan Pemuda

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) sangat serius dalam membina atlet dan pemuda....

BONTANGSOCIAL

LPK Madinah Smart Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis, 28 Peserta Lulus Uji Kompetensi BNSP

BONTANG. LPK Madinah Smart bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menyelesaikan pelatihan...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net