Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB untuk Cegah Usaha Fiktif
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB untuk Cegah Usaha Fiktif

316

Pelayanan di Kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Utara (FOTO: narasipedia.net)


BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperketat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mencegah praktik usaha fiktif yang hanya memanfaatkan dokumen tersebut untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat mengurus NIB bukan untuk menjalankan usaha secara legal, melainkan hanya sebagai syarat administratif mengikuti bimbingan teknis atau mengakses program bantuan.

“Tahun sebelumnya banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Sekarang kami batasi, karena sudah ada rapat koordinasi dengan DKUMPP,” ujarnya saat ditemui, Kamis (6/11/2025).

Menurut Idrus, praktik tersebut menimbulkan persoalan karena banyak usaha terdaftar secara administratif, namun tidak beroperasi sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas yang memuat informasi jenis kegiatan usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan salah, NIB bukan izin usaha, tapi identitas usaha,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa satu NIB dapat memuat beberapa kegiatan usaha sekaligus. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu membuat NIB baru setiap kali membuka jenis usaha lain. Cukup dengan menambahkan KBLI yang sesuai melalui proses pembaruan.

Idrus mencontohkan sebuah kasus di Jalan Parikesit, di mana pemilik gudang mengaku memiliki izin usaha. Namun setelah diperiksa, kegiatan “gudang” tidak tercantum dalam KBLI pada NIB yang terdaftar, sehingga usaha tersebut dinyatakan ilegal.

DPMPTSP mengimbau masyarakat untuk memahami fungsi dan mekanisme NIB secara benar. Jika ingin menambah jenis usaha, cukup melakukan pembaruan KBLI di kantor DPMPTSP.

Pengetatan ini juga sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Selain itu, BKPM tengah memperbarui sistem perizinan dengan fitur yang lebih rinci serta melakukan sosialisasi ke daerah.

“Melalui pengetatan ini, harapannya pelaku usaha lebih tertib menjalankan kegiatan sesuai identitas yang terdaftar,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

BONTANG

Matangkan Program Kerja, Ketua Sapma Bontang Shendy Dorong Agenda Kebangsaan dan Aksi Sosial

BONTANG. Momentum Ramadan dimanfaatkan Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Kota Bontang untuk...

BONTANG

PDM Bontang Siapkan 5 Lokasi Salat Idulfitri 1447 H

Ilustrasi. PDM Bontang telah memetakan dan menetapkan lima titik lokasi utama Salat...

BONTANGCORPORATEKALTIM

Memasuki 2026, Pupuk Kaltim Perkuat Kontribusi pada Pembangunan Kalimantan Timur dan Bontang

BONTANG. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat...

BONTANG

Perkuat Sinergitas, Kodim 0908/Bontang Gelar Silaturahmi Bersama Insan Media

BONTANG. Komando Distrik Militer (Kodim) 0908/Bontang menggelar agenda silaturahmi bersama awak media,...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net